Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Scientific Approach in Learning
  • Buku Penilaian Portofolio
  • Trias UKS Dan Penjelasannya
  • Cek Pangkat Dan Golongan Pns DI Portal Bkn
  • Struktur Kurikulum Smk (Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.d5/Kk/2018)
  • Pos Usbn SD Smp Sma Smk Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
  • Cara Login Bio Un Smp / Mts 2019 / 2020
  • Model Pembelajaran Production Based Training (Production Based Education and Training)
  • Cara Login Sispena Paud Pnf Tahun 2019 (Login Sispena 2.0)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment