Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah Dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
  • Download Buku Pkp Guru Ppkn Smp Edisi 2019/2020
  • Keutamaan Puasa Sya'Ban Dan Malam Nisfu Sya'Ban
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Penilaian Otentik (Authentic Assessment)
  • Aturan Demo Atau Unjuk Rasa
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok Pns Golongan 2
  • Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2020
  • Tutorial Cara Pengisian E-Kinerja Pns Pandeglang (Kikiping Pandeglang)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment